fbpx
[Pengumuman] Status PKP dan Pungutan PPN di PT. KIRIM EMAIL INDONESIA

[Pengumuman] Status PKP dan Pungutan PPN di PT. KIRIM EMAIL INDONESIA.

Bismillah… 
Para pengguna KIRIM.EMAIL, melalui halaman ini Kami ingin menginformasikan bahwa saat ini, PT. KIRIM EMAIL INDONESIA resmi menjadi Perusahaan Kena Pajak (PKP). 

Dengan status yang baru ini ada beberapa keuntungan yang akan Anda dapatkan, diantaranya : 

  • Anda menggunakan layanan dari perusahaan yang memiliki sistem yang sudah baik, dianggap legal secara hukum dan telah tertib membayar pajak. 
  • Bagi Anda yang mewakili perusahaan atau korporasi, Anda bisa bekerjasama dengan PT. KIRIM EMAIL INDONESIA secara lebih leluasa. 
  • Untuk instansi pemerintah bisa melakukan transaksi dan lelang secara aman dan legal dengan PT. KIRIM EMAIL INDONESIA. 

Namun begitu ada juga kewajiban dari perubahan status ini, salah satunya adalah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.

Konsekuensinya akan ada penyesuaian terhadap harga produk yang ada di bawah naungan PT. KIRIM EMAIL INDONESIA. Semua harga akan ditambahkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari harga dasarnya mulai Senin, 7 Maret 2022. 

Sebagai contoh Anda berlangganan paket Prabayar senilai Rp300.000. Dengan diberlakukannya PPN, maka yang harus Anda bayarkan adalah Rp330.000. 
Setelah Anda membayarkan PPN ini, Anda pun juga berhak untuk mendapatkan faktur pajak.

Untuk Cara mendapatkan faktur pajaknya bisa Anda pelajari di sini.

Perlu Kami informasikan juga, bahwa dalam rangka peresmian status menjadi PKP ini dan sebagai wujud terima kasih telah bersama KIRIM.EMAIL hingga saat ini, Kami akan memberikan Anda potongan langsung sebesar 15% untuk semua produk di KIRIM.EMAIL, EMAILKERJA.ID dan UTAS.

Silakan manfaatkan kesempatan ini sekarang dengan menggunakan kode kupon “PPN” tanpa tanda kutip pada kolom kupon yang tersedia. Berlaku untuk perpanjangan ataupun berlangganan produk baru hingga 21 Maret 2022. 

Demikian informasi ini Kami sampaikan. Jika ada pertanyaan terkait status perusahaan dan pengutan PPN ini silakan tuliskan di kotak komentar atau melalui email di [email protected]

Muhammad Sholeh

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *