fbpx

Ingat! PPN 11% Mulai Efektif Berlaku 1 April 2022

Berdasarkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang sudah disahkan oleh DPR, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% akan mulai efektif diberlakukan pada tanggal 1 April 2022. 

Untuk itu diharapkan masyarakat bersiap terhadap kenaikan tarif ini dan untuk pengusaha bisa mempersiapkan skema harga yang baru. 

Namun perlu diketahui juga bahwa kenaikan ini tidaklah permanen. Karena paling lambat tanggal 1 Januari 2025, tarif PPN akan dinaikkan lagi menjadi 12%.

Dari kenaikan tarif PPN ini sudah pasti ada konsekuensinya yang bersinggungan langsung dengan masyarakat. Ini karena hampir semua barang dijual di Tanah Air terkena pajak PPN.

Sehingga konsekuensinya adalah akan menaikkan biaya produksi dan menurunkan daya beli masyarakat sehingga berdampak pada penurunan konsumsi. 

Namun begitu, kenaikan tarif PPN yang dilakukan pemerintah bukan tanpa alasan. Kenaikan PPN menjadi 11 persen ini dilandasi oleh tren global dimana PPN menjadi salah satu struktur pajak yang makin diandalkan.

Selain itu, PPN 10 persen yang diberlakukan oleh negara saat ini sangat kecil dibandingkan dengan negara negara lainnya. Hal itu yang menjadi dasar bagi pemerintah untuk menaikan PPN secara umum.

Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bahwa kenaikan tarif PPN di Indonesia masih lebih rendah dibanding negara lain secara global. 

“Secara global, tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15,4 persen dan juga lebih rendah dari Filipina (12 persen), China (13 persen), Arab Saudi (15 persen), Pakistan (17 persen), dan India (18 persen),” ucap Yasonna dalam Sidang Paripurna seperti dikutip pada Kamis (14/10/2021).

Kendati begitu, pemerintah tetap mengecualikan pengenaan tarif PPN kepada sejumlah barang dan jasa yang menjadi kepentingan masyarakat banyak. 

Termasuk barang kebutuhan pokok dan jasa pendidikan, yang dalam Rancangan UU HPP sempat dimasukan ke dalam barang/jasa kena pajak.

Penghapusan barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dari barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (negative list) dan memindahkannya menjadi barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Muhammad Sholeh

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *