Pada artikel ini Anda akan mengetahui bagaimana prosedur cara membuat Surat Izin Usaha Perdagangan secara online.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan dokumen yang sangat penting dan perlu dimiliki oleh setiap pebisnis. Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP adalah dokumen resmi yang dimiliki oleh perorangan atau perusahaan untuk menjalankan usaha perdagangan. Perdagangan ini termasuk kegiatan jual-beli atau pun sewa menyewa. Setiap usaha yang bergerak di sektor perdagangan wajib memiliki SIUP.
Termasuk juga bisnis online. Umumnya bisnis online adalah usaha perseorangan, namun sekarang, bisnis onlin juga tetap wajib memiliki surat izin usaha perdagangan. Pada tanggal 25 November 2019, Presiden Jokowi telah mengeluarkan peraturan pemerintah baru yang mewajibkan para pelaku usaha online memiliki izin usaha yang berlaku pada tahun 2020. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Mengapa Harus Memiliki SIUP?
Jika Anda masih belum memilikinya dan bertanya apa fungsinya bagi bisnis Anda, maka Anda harus segera mengurusnya. Karena berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 36/M-DAG/PER/9/2007, setiap aktivitas perdagangan yang berlangsung di suatu negara harus memiliki surat izin usaha perdagangan dari negara tersebut.
Kepemilikan surat izin perdagangan ini bersifat wajib, jadi suka tidak suka setiap pelaku usaha harus memilikinya. Namun, ada juga beberapa pelaku usaha yang tidak wajib memilikinya alias pengecualian.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 36/M-DAG/PER/9/2007, SIUP dikecualikan bagi mereka yang ada di bawah ini:
- Kantor cabang perusahaan atau kantor perwakilan perusahaan.
- Perusahaan kecil perorangan yang gak berbentuk Badan Hukum atau Persekutuan, yang diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau anggota keluarga atau kerabat terdekat.
- Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan, ataupun pedagang kaki lima.
Selain dikecualikan, ada juga beberapa aktivitas perdagangan yang bahkan dilarang untuk memiliki SIUP. Beberapa aktivitas tersebut di antaranya adalah:
- Kegiatan usaha yang gak sesuai dengan kelembagaan dan/atau kegiatan usaha sebagaimana yang tercantum dalam surat izin usaha perdagangan.
- Kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang gak wajar (money game).
- Kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa dengan sistem penjualan langsung (single level marketing atau multilevel marketing)
- Kegiatan perdagangan jasa survei.
- Kegiatan perdagangan berjangka komoditi.
Persyaratan Mendaftar SIUP
Untuk bisa mendaftarkan diri Anda dan perusahaan Anda agar mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi.
Syarat untuk Perseroan Terbatas (PT)
• Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik perusahaan/ direktur utama, atau penanggung jawab perusahaan.
• Jika penanggung jawab perusahaannya adalah seorang wanita, maka wajib melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
• Fotokopi NPWP.
• Surat Keterangan Domisili atau SITU.
• Fotokopi Akta Pendirian perusahaan, serta fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.
• Surat Izin Gangguan, serta Surat Izin Prinsip.
• Neraca perusahaan.
• Pas foto pemilik perusahaan/ direktur utama, atau penanggung jawab perusahaan. dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
• Materai Rp6.000.
• Surat izin teknis dari instansi terkait.
Syarat untuk Koperasi
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik dewan pengawas dan dewan pengurus koperasi.
• Fotokopi NPWP, serta fotokopi Akta Pendirian Koperasi.
• Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas.
• Fotokopi surat domisili dari Pemda.
• Neraca koperasi.
• Materai senilai Rp6.000.
• Pas foto pemilik Koperasi/ direktur utama, atau penanggung jawab Koperasi dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
• Izin lain yang berkaitan dengan perusahaan, seperti izin AMDAL dari Badan pengendalian dampak lingkungan daerah jika usaha yang anda jalani menghasilkan limbah.
Syarat untuk Perusahaan Perseorangan
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan.
• Fotokopi NPWP.
• Surat keterangan domisili
• Neraca perusahaan.
• Materai Rp6.000.
• Foto pemilik perusahaan/ direktur utama, atau penanggung jawab perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
• Surat izin lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha anda.
Syarat untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik perusahaan/ direktur utama, atau penanggung jawab perusahaan.
• Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka.
• Fotokopi akta pendirian dari Notaris, dan Perubahan perusahaan, serta surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM.
• Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
• Fotokopi STP-LKTP atau Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan tahun buku terakhir.
• Pas foto 4 x 6 cm (2 lembar) milik direktur utama/ penanggung jawab/ pemilik perusahaan
• Apabila kegiatan usaha yang anda jalankan di tempat milik orang lain, maka anda harus melengkapi syarat di atas dengan Surat Izin Pemilik sebagai bukti ketidakberatan penggunaan tanah maupun bangunan yang dimaksud.
Prosedur Pembuatan SIUP secara online
Jika seluruh persyaratannya sudah Anda penuhi dan pegang, Anda tinggal mendaftarkannya melalui Online Single Submission atau OSS. Ini adalah platform yang dibuat oleh pemerintah untuk memudahkan pelaku usaha dalam menguru SIUP. Adapun langkah-langkah mendaftarkan surat izin usaha perdagangan pada OSS adalah sebagai berikut:
· Buka alamat website https://oss.go.id/
· Klik menu Daftar di atas layar.
· Isi Form Registrasi.
· Setelah semuanya terisi, centang Syarat dan Ketentuan dan klik Daftar.
· Kemudian buka email perusahaan yang telah didaftarkan dan cari email dari Online Single Submission atau OSS.
· Klik tombol Aktivasi dan notifikasi Registrasi Berhasil akan Anda dapatkan.
· Anda akan mendapatkan email Konfirmasi Akun Registrasi OSS yang berisi Username, Password, dan Nomor Identitas.
· Setelah mengetahui Username dan Password, silakan login di website https://oss.go.id/
· Begitu masuk di halaman Selamat datang di OSS, pilih Perizinan Berusaha (Non Perseorangan).
· Jika usaha Anda berbentuk PT, data perusahaan akan otomatis terisi.
· Sementara kalau tidak ada, pelaku usaha dapat menyalin data dari AHU Online dengan langkah pilih Perizinan Berusaha (Non Perseorangan), pilih Perekaman Data Akta, klik tombol Ambil Data Perusahaan (PT) dari AHU Online, dan isi Nama Perusahaan.
· Kalau perusahaan berbentuk CV, koperasi, atau perorangan, pelaku usaha harus melakukan perekaman data manual di menu Perekaman Data Akta. Di menu tersebut pilih Tambah.
· Untuk mengisi Perekaman Data, ada beberapa hal yang perlu disiapkan, yaitu Data Perusahaan, Data Pengurus dan Pemegang Saham, Data Modal Perusahaan, hingga Maksud dan Tujuan Perusahaan.
· Jika semuanya sudah selesai, lanjutkan langkah mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan pilih menu Permohonan Berusaha. NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh OSS setelah seseorang melakukan pendaftaran. NIB adalah persyaratan wajib agar pengurusan SIUP Anda bisa diselesaikan.
· Klik bagian Pilih Akta.
· Nanti muncul notifikasi Informasi Validasi KSWP & NPWP lalu klik Proses.
· Lalu ada halaman Form Permohonan dalam lima langkah.
· Langkah pertama adalah memastikan apakah data perusahaan sesuai dengan yang ada pada halaman. Kalau sudah sesuai, klik tombol Lanjut.
· Selesaikan langkah-langkah tersebut hingga tuntas, mulai dari Akta Pendirian, Kelengkapan Data, Komitmen Izin Usaha, Komitmen Izin Komersial, hingga Output.
· Di Komitmen Izin Usaha, centang izin-izin yang memang dibutuhkan dan klik tombol Lanjut.
· Pastikan semua data telah sesuai dan pantau terus informasi proses Nomor Izin Berusaha.
Itulah semua yang Anda butuhkan dan langkah-langkah dalam membuat surat izin usaha perdagangan. Semoga bermanfaat dan segera selesaikan perizinan usaha Anda.
AssWrWb.
Selamat siang Pak. Mau tanya. Saya sudah mendapatkan Nomor NIB. Bagaimana proses selanjutnya untuk memperoleh ijin SIUP. Apakah bisa secara online juga.
Terima kasih.