fbpx

Kenaikan Tarif PPN 12% KIRIM.EMAIL

Kepada Pelanggan Setia KIRIM.EMAIL,

Terima kasih telah mempercayakan layanan kami untuk mendukung kebutuhan email marketing dan komunikasi bisnis Anda. Kami sangat menghargai kepercayaan dan dukungan Anda selama ini, yang telah mendorong kami untuk terus berinovasi dan memberikan solusi terbaik bagi perjalanan bisnis Anda.

Sehubungan dengan regulasi terbaru dari pemerintah, kami ingin menyampaikan informasi penting terkait perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan berlaku mulai tahun depan.

Perubahan Tarif PPN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan, khususnya BAB IV Pasal 7 Ayat (1), tarif PPN akan mengalami kenaikan dari 11% menjadi 12% efektif mulai 1 Januari 2025.

Apa yang Berubah?

  • Penerapan Tarif Baru: Tarif PPN 12% akan berlaku untuk semua transaksi layanan KIRIM.EMAIL, termasuk pembelian baru, perpanjangan layanan, atau fitur tambahan yang dilakukan mulai 1 Januari 2025.
  • Harga Pokok Tetap: Tidak ada perubahan pada harga dasar layanan kami. Perubahan hanya berlaku pada komponen PPN sesuai regulasi pemerintah.

Kami Tetap membersamai Anda

Sebagai sesama pelaku bisnis, kami memahami bahwa kenaikan PPN hingga 12% bisa menjadi tantangan tersendiri. Kami juga merasakan dampak yang sama.

Namun, kami percaya bahwa setiap perubahan membawa peluang untuk beradaptasi, berinovasi, dan menemukan cara baru agar tetap tumbuh dan berkembang. Komitmen kami adalah terus mendukung perjalanan Anda dalam membangun hubungan yang baik dengan pelanggan dan memberikan yang terbaik untuk bisnis Anda.

Jika Anda memiliki pertanyaan terkait perubahan ini atau membutuhkan bantuan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi tim kami di [email protected]. Kami selalu siap untuk membantu Anda.

Selamat menikmati liburan akhir tahun bersama keluarga dan orang-orang tercinta!

Salam hangat,

Dion Arfan
General Manager

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *